Deskripsi Buku
Dalam mendudukkan masalah ini, perlu kita
batasi terlebih dahulu pokok masalahnya, yaitu khusus berkaitan dengan wanita haid yang belum melaksanakan tawaf yang merupakan rukun haji (tawaf ifadhah) maupun rukun umroh (tawaf umroh); dan ia tidak memiliki cukup waktu untuk menunggu di Mekkah hingga bersih dari haidnya dan melakukan tawaf, sa’i, dan tahallul.